POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama Anda, tercatat oleh pemerintah sebagai penerima subsidi saldo dana gratis Rp750.000 melalui bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Bansos PKH dari pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), terus berlanjut dan menjadi salah satu bantuan yang paling dinantikan masyarakat.
Memasuki awal bulan Oktober 2024, Bansos PKH telah sampai pada tahap ke-4, dan banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah menantikan pencairan dana ini.
Bansos PKH ini disalurkan dalam bentuk uang tunai, dengan tujuan utama untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama keluarga kurang mampu yang terdampak situasi ekonomi yang sulit.
Penyaluran bansos PKH ini dilakukan secara bertahap setiap tahunnya, dan saat ini masyarakat berharap bahwa proses pencairan bisa segera dimulai oleh pemerintah, tepatnya pada minggu pertama atau kedua bulan Oktober 2024.
Program ini sangat penting dan dinantikan oleh keluarga penerima manfaat (KPM), terutama mereka yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH menjadi sumber bantuan yang sangat berarti bagi KPM dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, termasuk kesehatan dan pendidikan anak-anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini proses penyaluran Bansos PKH telah memasuki tahap Surat Perintah Membayar (SPM), yang menandakan bahwa pencairan dana bagi KPM akan segera dilakukan.
Bagi KPM yang sudah memenuhi syarat, dana bansos PKH akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu ini merupakan sarana resmi untuk mengakses bantuan sosial dan dapat digunakan di bank-bank milik negara seperti BRI, BNI, dan Mandiri.
Penggunaan KKS mempermudah pencairan dana bagi penerima, yang dapat mengecek saldo atau pencairan dana melalui aplikasi atau ATM Himbara.