POSKOTA.CO.ID - Bagi setiap siswa SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat, saatnya menarik saldo dana bansos dari PIP kemdikbud untuk termin ketiga untuk alokasi pencairan Oktober 2024. Simak informasinya berikut ini.
Sebagai program lajutan dari penyaluran bantuan uang tunai untuk dunia pendidikan sebelumnya, Kemdikbud kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di triwulan di akhir tahun 2024.
Program ini bertujuan untuk meengurangi kesenjangan ekonomi di dunia pendidikan, terutama dalam hal akses pendidikan bagi pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Sehingga angka anak putus sekolah pada masa wajib belajar 12 tahun, mulai setingkat SD hingga SMA dan sederajat, bisa ditekan semaksimal mungin.
Penyaluran PIP kali ini akan diberikan hingga Desember 2024 kepada setiap siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud.
Serta bagi setiap siswa penerima, dipastikan memengang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sudah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (Simpel) hingga akhir Juli 2024.
Sedangkan bagi siswa yang belum memilki KIP maupun belum aktivvasi rekening, diupayakan untuk segera melakukan aktivasi rekening Simpel di antara 3 bank penyalur, yakni Bank BRI, BNI dan BSI (Khusus untuk siswa yang berada di Aceh).
Nominal DANA PIP 2024
Besaran bantuan beasiswa dari PIP 2024, nominalnya sudah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan tingkat atau jenjang pendidikan yang diampu.
- Siswa SD bantuan sebesar Rp450.000 per tahun
- Siswa SMP bantuan dana sebesar Rp750.000 pertahun
- Siswa SMA bantuan dana sebesar Rp1.800.000 per tahun
Sedangkan bagi siswa yang baru masuk dan duduk di kelas akhir, berlaku:
- SD: Rp225.000 per siswa
- SMP: Rp375.000 per siswa
- SMA/SMK: Rp900.000 per siswa
Syarat Penerima PIP Kemdikbud 2024
Bantuan PIP Kemdikbud 2024, berhak diterima oleh setiap siswa yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, di antaranya:
- Berusia 6 hinga 21 tahun
- Pemegang sah Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi dan SK Pemberian dari dinas pendidikan dan pemangku kepentingan
- tercatat di Pusal Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih
- Siswa pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintahan setempat
Cara cek Status Pencairan
Siswa maupun orang tua/wali juga dapat mengetahui informasi pencairan melalui situs website resmi PIP di pip.kemendikbud.go.id, dengan cara:
- Akses beranda pip.kemdikbud.go.id (SIPINTAR Enterprise)
- Pilih kanal Cari Penerima PIP
- Katik data NISN dan NIK Siswa sesuai Kartu Keluarga (KK)
- Isi hasil peerhitungan pada kolom konfirmasi (Captcha)
- Klik tombol Cek Penerima PIP
- Tunggu sesaat hingga data penerima mucul pada sistem dengan keterangan pencairan 'Dana sudah masuk'