Perhatikan Syarat-Syarat Ini Jika Ingin Mendaftar Bansos PKH 2024, Dapatkan Subsidi Dana dari Pemerintah

Selasa 08 Okt 2024, 10:17 WIB
ilustrasi pencairan bansos PKH bagi KPM yang memenuhi persyaratan. (Dok. Kemensos)

ilustrasi pencairan bansos PKH bagi KPM yang memenuhi persyaratan. (Dok. Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendaftarkan diri sebagai pesert bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Persyaratan ini harus diberlakukan oleh pemerintah agar bantua dapat disalurkan dengan tepat dan sesuai sasaran.

Dengan begitu, para peserta akan menerima subsidi dana sesuai dengan komponennya masing-masing saat mendaftar.

Peserta yang mendapatkan transfer saldo dana bansos adalah mereka yang sudah memenuhi persyaratan dan telah masuk daftar penerima di SIKS-NG.

Tentang PKH

PKH merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin secara finansial.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH diwajibkan untuk senantiasa memanfaatkan pelayanan yang disediakan seperti pendidikan dan kesehatan.

Bantuan ini disalurkan dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, hingga memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

Bansos PKH telah dilaksanakan sejah tahun 2007 di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos). Program ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018.

Besaran Bansos PKH

Masing-masing KPM akan menerima dana bansos PKH setiap tahunnya dengan nominal sebagai berikut.

  • Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun 
  • Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun

Subsidi dana tersebut akan dikirimkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih bank penyalur BNI, BRI, BTN, dan Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).

Bantuan akan cair secara bertahap yaitu dua bulan sekali atau tiga bulan sekali sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Berita Terkait

News Update