Karena akan mendapatkan bantuan dobel dari Kemensos, tentu saja KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH Plus BPNT akan menerima dana lebih besar.
Berikut ini rincian dana serta komponen penerima bansos PKH untuk periode September - Oktober 2024, di antaranya:
- Komponen Ibu Hamil mendapat Rp500.000
- Komponen Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp500.000
- Komponen Lansia mendapat Rp400.000
- Komponen Penyandang Disabilitas mendapat Rp400.000
- Komponen Siswa SD mendapat Rp150.000
- Komponen Siswa SMP mendapat Rp250.000
- Komponen Siswa SMA mendapat Rp333.333
Sementara untuk pencairan bansos BPNT, KPM akan menerima bantuan sebesar Rp400.000.
Dari data di atas KPM PKH plus BPNT akan menerima saldo lebih dari Rp500.000, berikut ilustrasinya:
Jika Anda memiliki dua komponen PKH seperti satu siswa SD dan satu lansia maka Anda sebagai KPM akan menerima dana sebesar Rp550.000 dari bansos PKH.
Kemudian karena Anda juga terdaftar menerima bansos BPNT, maka akan kembali menerima bantuan Rp400.000. Alhasil, total bantuan yang diterima oleh KPM PKH plus BPNT sebesar Rp950.000.
Lalu, jika Anda memiliki tiga komponen penerima seperti satu orang ibu hamil, balita dan lansia maka akan menerima bantuan PKH Rp1.400.000, ditambah dengan BPNT Rp400.000. Total bantuan yang diterima Rp1.800.000.
Lebih lanjut apabila Anda memiliki empat komponen penerima manfaat seperti siswa SD, SMP, ibu hamil dan lansia, bantuan yang diterima dari bansos PKH sebesar Rp1.300.000. Ditambah bansos BPNT Rp400.000.
Total bantuan yang diterima sebesar Rp1.700.000. Sebagai tambahan informasi Pencairan bantuan PKH ini diberikan sesuai dengan komponen penerima yang terdaftar.
Dari keterangan Kemensos, KPM bisa mendaftarkan empat nomor induk kependudukan (NIK) dalam satu kartu keluarga (KK) sebagai penerima bansos PKH.
Demikian informasi terbaru terkait pencairan bansos PKH plus BPNT di bulan Oktober 2024. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.