POSKOTA.CO.ID - NIK di KTP dan nama yang terpilih ini oleh pemerintah akan disalurkan subsidi saldo dana gratis Rp2.400.000 melalui bantuan sosial BPNT 2024.
Pemilik nama dan NIK di KTP yang telah resmi terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
BPNT 2024 merupakan program bantuan dari pemerintah yang difokuskan kepada masyarakat dengan kategori kurang mampu atau miskin.
Melalui program BPNT 2024 ini, penerima manfaat bakal mendapatkan saldo dana bantuan setiap bulannya sebesar Rp200.000 atau Rp2.400.000 setiap tahunnya.
Bantuan ini akan disalurkan kepada masyarakat yang nama dan NIK di KTP secara resmi terdaftar di DTKS dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
Dalam proses penyaluran BPNT 2024 akan terbagi menjadi enam tahap, saat ini pencairannya telah memasuki tahap kelima alokasi September dan Oktober.
Nantinya setiap dua bulan sekali, penerima manfaat akan langsung mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000 dari pemerintah. Berikut rincian jadwal pencairan BPNT 2024.
Tahap Penyaluran Bantuan Sosial BPNT 2024!
-
Tahap 1 Alokasi Januari-Februari (Rp400.000)
-
Tahap 2 Alokasi Maret-April (Rp400.000)
-
Tahap 3 Alokasi Mei-Juni (Rp400.000)
-
Tahap 4 Alokasi Juli-Agustus (Rp400.000)