Nama Anda Beserta NIK di KTP yang Tertera di DTKS, Dapat Menerima Subsidi Dana Bansos BPNT 2024, dengan Total Nominal Saldo Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Cek di Sini!

Selasa 08 Okt 2024, 19:38 WIB
Nama Anda di KTP beserta NIK yang tertera di DTKS, dapat menerima subsidi dana bansos BPNT 2024, dengan total nominal saldo Rp2,4 juta dari pemerintah, informasi selengkapnya bisa simak artikel ini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Nama Anda di KTP beserta NIK yang tertera di DTKS, dapat menerima subsidi dana bansos BPNT 2024, dengan total nominal saldo Rp2,4 juta dari pemerintah, informasi selengkapnya bisa simak artikel ini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Nama Anda beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tertera di DTKS, dapat menerima subsidi dana bansos BPNT 2024 dengan total nominal saldo Rp2,4 juta dari pemerintah, informasi selengkapnya simak artikel ini.

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

BPNT adalah salah satu dari lima jenis bantuan sosial yang akan disalurkan pada tahun 2024.

Selain bansos BPNT, ada juga berbagai program bantuan sosial lainnya yang akan disalurkan tahun ini, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, Bantuan Beras 10 Kilogram, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Penerima manfaat bansos BPNT memiliki kriteria khusus, penyaluran dana akan dibagikan kepada keluarga miskin yang telah terdaftar di DTKS. Untuk bantuan lainnya seperti PIP, BLT, dan bantuan pangan beras 10 kg, masing-masing memiliki kriteria tersendiri.

Proses penyaluran ini didukung oleh verifikasi data, yang melibatkan tiga tahap: verifikasi, finalisasi, dan pengesahan oleh pemerintah daerah. Berikut adalah informasi mengenai besaran dana, kriteria penerima, syarat penerima, hingga cara mendaftar BPNT.

Kriteria Penerima Bansos BPNT

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).

Syarat Penerima Bansos BPNT

Tidak semua orang berhak menerima BPNT. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
  2. Bukan Pegawai: Penerima tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau pekerja dengan gaji di atas batas tertentu.
    dengan verifikasi dari pemerintah daerah.
  3. Tidak Menerima Program Lain: Penerima BPNT tidak boleh mendapatkan bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
  4. Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus termasuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin, sesuai

Besaran Nominal Dana BPNT 

Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.

Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:

  • Setiap bulan: Rp200.000
  • Dua bulan sekali: Rp400.000
  • Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000
  • Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000

Cara Mencairkan Saldo Dana Bansos BPNT

Dana BPNT untuk 2024 bisa dicairkan dengan dua cara berikut:

Berita Terkait

News Update