POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi keuangan yang semakin populer, termasuk salah satunya melalui aplikasi e-commerce seperti Shopee.
Fitur SPinjam atau Shopee PayLater yang ditawarkan oleh Shopee memungkinkan pengguna untuk membeli barang secara kredit atau memberikan pinjaman dana darurat.
Seringkali DC pinjol memberikan penekanan yang seakan hal tersebut akan membuat nasabah sangat rugi jika melakukan gagal bayar (galbay).
Meskipun, secara hukum pinjaman harus dituntaskan hingga selesai apalagi jika meminjam dari lembaga resmi.
Namun, penting bagi Anda memahami risiko gagal bayar yang mungkin terjadi dan bagaimana cara agar tetap aman serta tidak terjebak dalam modus DC lapangan dalam menagih.
Risiko Gagal Bayar di Pinjol Shopee
Gagal bayar atau terlambat membayar pinjaman Shopee PayLater dapat menimbulkan beberapa konsekuensi yang merugikan. Berikut adalah risiko yang harus Anda ketahui:
1. Catatan Buruk di Slik OJK
Slik OJK merupakan catatan kredit seseorang, bagaimana perjalanan cicilan di setiap pinjaman, lancar atau tidaknya seseorang melakukan pembayaran akan terlihat di sana.
Gagal bayar di platform Shopee dapat mempengaruhi catatan pada slik OJK menjadi buruk.
2. Tidak Bisa Melakukan Pinjaman di Masa Depan
Dalam jangka panjang, catatan kredit yang buruk di slik OJK bisa mempengaruhi kemampuan Anda untuk mendapatkan pinjaman rumah, kendaraan, atau keperluan lainnya.
3. Diteror hingga Didatangi DC Lapangan
Shoppe memiliki prosedur apabila nasabahnya gagal bayar, proses ini dapat mengakibatkan gangguan yang tidak nyaman bagi nasabah.
Shoppe juga memiliki Debt Colector (DC) lapangan untuk menagih cicilan ke rumah nasabah yang gagal bayar.