- Keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapatkan perhatian lebih.
- Keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera juga berhak mendapatkan bantuan.
- Siswa yang berstatus yatim piatu atau berasal dari panti sosial akan diprioritaskan.
- Mereka yang mengalami dampak dari bencana alam akan mendapatkan perhatian khusus.
- Siswa yang tidak bersekolah dan diharapkan dapat kembali melanjutkan pendidikan juga layak mendapatkan bantuan.
- Peserta didik dengan kondisi khusus. Ini mencakup siswa yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dari daerah konflik, atau dari keluarga terpidana.
Siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah juga dapat menjadi penerima bantuan.
- Siswa yang terdaftar di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya juga bisa mendapatkan bantuan jika memenuhi syarat.
Rincian Nominal Bansos PIP 2024
Setiap jenjang pendidikan mendapatkan nominal bantuan PIP sesuai dengan ketentuan pemerintah. Berikut adalah rinciannya:
1. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Siswa baru/kelas akhir: Rp225.000.
2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Siswa baru/kelas akhir: Rp375.000.
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun. Siswa baru/kelas akhir: Rp500.000.
Perlu dicatat bahwa nominal bantuan untuk siswa di kelas awal (1 SD/7 SMP/10 SMA) dan kelas akhir (6 SD/9 SMP/12-13 SMA/SMK) lebih rendah karena mereka hanya menjalani satu semester dalam sekali anggaran.