POSKOTA, CO.ID- Bagi anda yang terlanjur gagal bayar (galbay) pada salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol), jangan panik. Jika ada Debt Collector (DC) lapangan yang intimidasi, jangan panik, karena akan mendapatkan sanski ini.
Galbay adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika seseorang tidak mampu membayar pinjaman online sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Jika galbay terjadi, biasanya pihak pinjol akan mengirimkan debt collector lapangan untuk menagih utang secara langsung ke rumah nasabah.
Sayangnya, beberapa DC ini tidak hanya menagih, tetapi juga melakukan intimidasi dengan ancaman, pelecehan verbal, dan tekanan yang melanggar hukum.
Sanksi yang Bisa Dikenakan kepada Debt Collector Pinjol
Menurut peraturan yang berlaku, DC lapangan pinjol tidak boleh melakukan tindakan intimidasi atau melanggar privasi nasabah.
Jika ditemukan pelanggaran, DC tersebut dapat dikenakan berbagai sanksi hukum. Berikut beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada DC yang mengintimidasi nasabah:
1. Sanksi Pidana Atas Tindakan Intimidasi Intimidasi, ancaman kekerasan, atau pemaksaan yang dilakukan oleh DC termasuk pelanggaran hukum.
Berdasarkan KUHP Pasal 335, setiap tindakan yang bersifat memaksa atau mengintimidasi seseorang dapat dikenai hukuman pidana dengan ancaman penjara hingga 1 tahun atau denda.
2. Pelanggaran Perlindungan Konsumen Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) juga melindungi hak nasabah dari tindakan yang tidak sesuai.
Jika DC melakukan tindakan yang melecehkan, mengintimidasi, atau memaksa nasabah untuk membayar utang dengan cara yang tidak etis, hal ini bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai sanksi berupa denda atau hukuman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.