Hari Kedua Aksi Hakim Cuti Massal, PN Jakut Tetap Vonis Kasus Narkoba

Selasa 08 Okt 2024, 21:53 WIB
Prosesi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) pada Selasa, 8 Oktober 2024 di tengah aksi hakim mogok kerja. (Poskota/Ramot Sormin)

Prosesi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) pada Selasa, 8 Oktober 2024 di tengah aksi hakim mogok kerja. (Poskota/Ramot Sormin)

Mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

2. Pengesahan RUU Contempt of Court

Mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.

3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim

Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update