POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online alias pinjol dikenal sebagai layanan pinjaman uang tunai yang cepat cair dan memiliki kemudahan dalam mengajukan pinjamannya.
Dalam pengajuan pinjaman, debitur atau nasabah hanya perlu memverifikasi data kartu tanda penduduk (KTP) di platform pinjol.
Karena memiliki layanan yang mudah dan flexibel, pinjol terkadang menjadi pilihan alternatif saat ada masalah finansial.
Selain itu, pencairannya juga bisa dilakukan melalui e-wallet atau dompet elektronik seperti DANA, OVO, GoPay dan lain sebagainya.
5 Daftar Pinjol Legal Terdaftar di OJK
Berikut daftar pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain:
Sea Bank Pinjam
Platform pinjaman ini menawarkan dana pinjaman dengan bunga flat sebesar 2 persen per bulan.
Untuk mengajukan pinjaman, debitur hanya perlu melakukan aktivasi via aplikasi serta tidak membutuhkan dokumen fisik apapun.
Limit pinjaman yang ditawarkan oleh Sea Bank Pinjam ini hingga Rp30.000.000. Kemudian jika debitur atau nasabah membayar dengan lancar tanpa gagal bayar atau galbay, limit pinjaman akan naik secara otomatis.
Pencairan dari platform pinjol ini bisa menggunakan DANA, OVO, GoPay dan bisa dilakukan berkali-kali selama limitnya masih tersedia.
Indodana
Platform pinjol ini dikelola oleh PT Indodana Multi Finance, serta bermitra dengan Blibli dan tiket.com.
Limit pinjaman di platform ini hingga Rp50.000.000 dengan tenor pinjaman yang beragam mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan.