POSKOTA.CO.ID - Warga Kota Depok rela antre panjang untuk membayar pajak kendaraan karena adanya program pemutihan yang ada di Samsat Depok.
Kasie Dapen Samsat Depok, Rina Parlina mengatakan, program pemutihan 2024 mulai dilakukan dari tanggal 1 Oktober sampai 30 Nopember 2024.
"Warga Depok begitu antusias dalam memanfaatkan program pemutihan sudah berjalan sepekan ini terjadi peningkatan yang bayar pajak kendaraan bermotor," ujar Rina di Kantor Samsat Depok, Senin, 7 Oktober 2024.
Pada tahun ini ada penambahan pelayanan yaitu bagi penunggak pajak yang tidak membayarkan pajak kendaraan di atas 3 tahun, wajib pajak hanya perlu membayar 3 tahun saja.
"Bagi yang menunggak lebih dari 3 tahun, pada pemutihan tahun ini wajib pajak hanya dikenakan membayar pajak yang 3 tahun itu saja," tambah Rina.
Berdasarkan data yang ada, lanjut Rina, ada 30 sampai 35 persen kendaraaan di Depok yang menunggak pajak.
"Jumlah total kendaraan masuk dalam wilayah Samsat Depok ada 650 ribu kendaraan dan rata-rata 75 persen paling banyak motor dan baru sisanya mobil. Penunggak pajak rata-rata motor," pungkasnya.
Rina menyebutkan program pemutihan yang sudah berjalan meliputi pelayanan Bebas Balik Nama Kendaran Bekas 1 (BBNKB II), bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas tunggakan tahun 3, 4, 5 dan seterusnya, dan bebas denda Asuransi Jasa Raharja (SWDKLLJ).
"Target untuk PKB kita tahun 2024 Rp525.995.535.094, yang sudah terealisasi sampai saat ini Rp395.622.053.300 atau 75,21 persen. Dengan ada pemutihan ini diharapkan dapat melampaui target peningkatan pendapatan asli daerah," tutupnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.