POSKOTA.CO.ID - Segera cek status penerima dana beasiswa bagi siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pencairan Oktober 2024. Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Menjelang akhir tahun 2024 di 3 bulan mendatang (Oktober-Desember), pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdibud) tengah menyalurkan beasiswa pendidikan.
Pemberian uang tunai tersebut akan diterima oleh setiap siswa pemegang kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin di tanah air.
Selain berlaku bagi pemegang KIP, pemberian bantuan pun berhak diterima oleh setiap siswa penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi dari usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.
Bahkan, setiap siswa penerima SK Nominasi yang sebelumnya sudah melakukan aktivasi rekening, pun berhak menerima bantuan PIP untuk masa pencairan Oktober hingga Desember 2024, mendatang.
Namun, pemerintah sudah menetapkan bahwa bantuan PIP diberikan 1 (satu) kali untuk satu tahun ajaran, dengan jumlah nominal yang sudah ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing.
Artinya, setiap siswa yang berhak menerima bantuan PIP untuk pencairan sekarang, harus terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud.
Nominal Bantuan PIP 2024
Berikut ini adalah rincian nominal bantuan yang akan diterima oleh setiap siswa penerima beasiswa PIP Kemdikbud 2024, antara lain:
- SD, SDLB dan Paket A: Rp450.000 per tahun
- SMP, SMPLB, Paket B: Rp750.000 per tahun
- SMA, SMALB, SMK dan Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Bagi siswa yang baru masuk dan duduk di kelas akhir, akan menerima bantuan:
- SD: Rp225.000 per tahun
- SMP: Rp375.00 per tahun
- SMA: Rp900.000 per tahun
Pelajar dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesusai dengan kartu Keluarga (KK) sekaligus terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, maka mereka berhak memperoleh bantuan tersebut.
Untuk mengentahui status pencairannya, setiap siswa maupun orang tua/wali, bisa cek secara online dan mandiri melalui laman SIPINTAR Enterprise.