SELAMAT! NIK e-KTP Ini Lolos Menjadi Penerima Saldo Dana Rp3.000.000 Bansos PKH 2024, Cek Selengkapnya!

Senin 07 Okt 2024, 11:47 WIB
Saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini lolos menjadi penerima saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Saat ini pemerintah telah melakukan penyeleksian NIK e-KTP untuk menjadi penerima bansos PKH 2024 melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tentunya NIK e-KTP ini harus memenuhi persyaratan dari pemerintah sebagai penerima bansos PKH 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
  • Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Setelah lolos menjadi penerima, nantinya akan dikategorikan untuk menerima bantuan PKH 2024.

Setiap kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapat bantuan dengan nominal yang berbeda.

Nominal Subsidi Bansos PKH 2024

  • Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Dana bantuan sebesar Rp3.000.000 diberikan khusus kepada KPM kategori ibu hamil dan balita selama satu tahun.

Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima dana senilai Rp750.000.

Proses penyaluran dana bansos PKH saat ini sudah sampai pada tahapan keempat atau akhir.

Dengan adanya bantuan PKH, KPM bisa menggunakan uang untuk membeli kebutuhan selama satu tahun.

Tujuannya agar kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan KPM dapat bertumbuh sesuai yang diharapkan pemerintah.

Pencairan juga dilakukan oleh pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berjenis Bank Himbara seperti BNI, BRI,  BSI dan Mandiri.

Berita Terkait
News Update