“Pemeriksaan ini tidak ditujukan untuk memberikan opini, melainkan untuk menjadi salah satu pertimbangan opini atas LK BUN Tahun 2023,” ucap Daniel.
Selain itu, BPK juga meminta agar tindak lanjut dari temuannya ini segera diselesaikan.
“Perlu kami sampaikan bahwa Kemenko Perekonomian diharapkan dapat menyampaikan penjelasana tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK,” tegas Daniel.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.