Kang Yus mengatakan, Pj Bupati yang baru, yakni Bachril Bakri tak akan mampu menyelesaikan permasalahan di Puncak, terlebih masa jabatannya hanya lima bulan.
"Sudah dipastikan tidak akan mampu melanjutkan penataan pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran hukum di puncak tersebut," tegasnya.
"Program penataan pelaku usaha di Puncak saya pikir harus dilakukan, tapi dengan desain program yang utuh, sehingga tidak ada masyarakat manapun yang merasa dirugikan. Termasuk keberanian untuk tidak tebang pilih dalam penataan puncak tersebut," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.