POSKOTA, CO.ID- Apakah pemilik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ini berhak terima saldo dana bansos dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2 bulan Oktober 2024? Yuk, cek syarat dan rincian lengkapnya di sini sekarang.
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) kembali hadir untuk membantu pelajar di DKI Jakarta. Pada Oktober 2024, KJP Tahap 2 siap dicairkan bagi pemegang NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang telah memenuhi syarat.
Bantuan ini diberikan kepada pelajar untuk mendukung pendidikan mereka, termasuk biaya sekolah, buku, dan kebutuhan penunjang lainnya.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk membantu pelajar dari keluarga tidak mampu agar bisa terus bersekolah.
Program ini diadakan dalam dua tahap setiap tahunnya, dan pada Oktober 2024, tahap kedua akan kembali disalurkan. KJP Tahap 2 merupakan kelanjutan dari tahap sebelumnya yang sudah cair di pertengahan tahun.
Bantuan ini ditujukan bagi pelajar yang sudah terdaftar pada program sejak awal tahun atau yang baru mendaftar melalui mekanisme verifikasi ulang.
Siapa Pemilik NISN yang Berhak Menerima Dana Bansos KJP Tahap 2 Oktober 2024?
Tidak semua pemegang NISN bisa mendapatkan dana KJP Tahap 2. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
1. Terdaftar sebagai Pelajar Aktif di DKI Jakarta Pemilik NISN yang berhak menerima dana KJP adalah siswa aktif yang terdaftar di sekolah-sekolah DKI Jakarta, baik sekolah negeri maupun swasta yang masuk dalam kategori bantuan KJP.
2. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu Program KJP dikhususkan untuk siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan verifikasi untuk memastikan penerima memang berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah.
3. Memiliki NISN yang Valid NISN harus valid dan terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Pastikan NISN anda sudah terverifikasi dan tidak ada kesalahan dalam penginputan data.
4. Telah Mendaftar atau Terverifikasi Ulang Bagi yang baru mendaftar, anda harus memastikan bahwa pendaftaran telah disetujui dan diverifikasi oleh pihak terkait.
Sementara bagi penerima lama, anda harus memastikan bahwa data anda sudah diperbarui dalam proses verifikasi ulang.
Rincian Besaran Dana KJP Tahap 2 Oktober 2024
Berikut adalah rincian lengkap besaran dana KJP Tahap 2 yang akan diterima berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/MI: Rp250.000 per bulan + dana SPP Rp130.000
- SMP/MTs: Rp300.000 per bulan + dana SPP Rp700.000
- SMA/SMK/MA: Rp420.000 per bulan + dana SPP Rp240.000
Dana ini disalurkan setiap bulan melalui rekening Bank DKI yang sudah disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pelajar dapat menggunakan dana tersebut untuk berbagai keperluan pendidikan, termasuk buku, seragam, transportasi, dan keperluan sekolah lainnya.
Cara Cek Status Penerimaan KJP Tahap 2
Untuk mengetahui apakah anda termasuk penerima KJP Tahap 2, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses Situs Resmi KJP
Kunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id untuk memeriksa status penerimaan anda. Masukkan NISN dan data diri yang dibutuhkan.
2. Cek di Sekolah
Penerima KJP biasanya akan diumumkan melalui sekolah masing-masing. Pihak sekolah akan memberikan informasi jika anda lolos verifikasi dan berhak menerima bantuan.
3. Hubungi Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Jika anda mengalami kendala dalam pengecekan online atau tidak menerima informasi dari sekolah, anda bisa menghubungi Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memastikan status NISN anda.
Syarat Lain yang Harus Dipenuhi
Selain terdaftar sebagai pelajar aktif dan memiliki NISN valid, berikut adalah beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi untuk pencairan dana KJP Tahap 2:
- Bukti Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Rekening Bank DKI yang sudah terdaftar atas nama penerima KJP atau orang tua/wali.
Pemilik NISN yang memenuhi syarat seperti pelajar aktif di DKI Jakarta, berasal dari keluarga tidak mampu, dan telah melalui proses verifikasi, berhak mendapatkan Dana Bansos KJP Tahap 2 pada Oktober 2024.
Cek status penerimaan anda melalui situs resmi KJP atau informasi dari sekolah. Pastikan juga semua persyaratan administratif sudah lengkap agar dana dapat segera cair dan digunakan untuk keperluan pendidikan.
Selain itu, kamu juga bisa dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Kemudian, jangan lupa ikuti channel WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita terbaru di setiap harinya.
Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.
Disclaimer: POSKOTA beritahu anda bahwa pemilik NISN ini berhak terima dana Bansos KJP tahap 2 Oktober 2024?. Segera cek syarat dan rincian lengkapnya. Selamat mencoba, semoga berhasil