POSKOTA, CO.ID- Apakah pemilik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ini berhak terima saldo dana bansos dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2 bulan Oktober 2024? Yuk, cek syarat dan rincian lengkapnya di sini sekarang.
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) kembali hadir untuk membantu pelajar di DKI Jakarta. Pada Oktober 2024, KJP Tahap 2 siap dicairkan bagi pemegang NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang telah memenuhi syarat.
Bantuan ini diberikan kepada pelajar untuk mendukung pendidikan mereka, termasuk biaya sekolah, buku, dan kebutuhan penunjang lainnya.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk membantu pelajar dari keluarga tidak mampu agar bisa terus bersekolah.
Program ini diadakan dalam dua tahap setiap tahunnya, dan pada Oktober 2024, tahap kedua akan kembali disalurkan. KJP Tahap 2 merupakan kelanjutan dari tahap sebelumnya yang sudah cair di pertengahan tahun.
Bantuan ini ditujukan bagi pelajar yang sudah terdaftar pada program sejak awal tahun atau yang baru mendaftar melalui mekanisme verifikasi ulang.
Siapa Pemilik NISN yang Berhak Menerima Dana Bansos KJP Tahap 2 Oktober 2024?
Tidak semua pemegang NISN bisa mendapatkan dana KJP Tahap 2. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
1. Terdaftar sebagai Pelajar Aktif di DKI Jakarta Pemilik NISN yang berhak menerima dana KJP adalah siswa aktif yang terdaftar di sekolah-sekolah DKI Jakarta, baik sekolah negeri maupun swasta yang masuk dalam kategori bantuan KJP.
2. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu Program KJP dikhususkan untuk siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan verifikasi untuk memastikan penerima memang berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah.
3. Memiliki NISN yang Valid NISN harus valid dan terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Pastikan NISN anda sudah terverifikasi dan tidak ada kesalahan dalam penginputan data.