NIK eKTP dan KK Anda Dapat Terima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bansos Pemerintah BPNT 2024, Cek Syaratnya di Sini!

Senin 07 Okt 2024, 17:08 WIB
Saldo dana bansos BPNT (Foto: Pixabay)

Saldo dana bansos BPNT (Foto: Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Rp2.400.000 dapat diterima oleh Anda dari bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 apabila memenuhi syarat berikut ini. 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) dan Kartu Keluarga (KK) merupakan identitas penting untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos pemerintah. 

Namun kedua hal tersebut saja tidak cukup, mengingat ada beberapa hal penting lainnya yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan tersebu. 

BPNT sendiri adalah salah satu bantuan non tunai dari perintah yang bertujuan membantu para penerima untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga agar mendapatkan gizi seimbang sehingga menjadi lebih sejahtera. 

Namun kini bansos tersebut sudah dapat diambil secara tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki para KPM. Barulah saldo yang dicairkan dapat digunakan untuk beli sembako atau bahan pangan lainnya. 

Pada tahun ini bantuan tersebut disalurkan melalui Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indoensia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri. 

Nominal saldo yang dicairkan sebesar Rp2.400.000 dan dibagikan secara bertahap yakni dalam alokasi 2 atau 3 bulan. 

Belakangan ini BPNT alokasi 2 bulan periode September-Oktober 2024 dikabarkan mulai cair, meskipun belum ramai karena status pencairannya di SIKS-NG sudah Standing Instruction (SI). 

Saldo dana yang cair untuk alokasi dua bulan senilai Rp400.000 dan dicairkan dalam 6 tahap. Maka dari itu pastikan bahwa Anda telah memenuhi syarat pencairannya seperti berikut. 

Kriteria Penerima Saldo Dana Bansos BPNT 2024

Para pemilik NIK eKTP dan KK dapat menerima bansos apabila sudah memenuhi kriteria berikut ini: 

  1. NIK eKTP dan KK terdaftar di DTKS dan SP2D
  2. KPM yang alamatnya ditemukan
  3. KPM yang dinyatakan masih hidup
  4. KPM yang tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan POLRI
  5. KPM yang tidak memiliki keluarga sebagai ASN, TNI, dan POLRI dalam 1 KK
  6. Tergolong keluarga miskin 
  7. Bukan pensiunan dari ASN, TNI, dan POLRI
  8. Tidak memiliki pekerjaan sebagai guru yang terverifikasi 
  9. KPM yang tidal memiliki penghasilan dari APBN atau APBD
  10. KPM dengan pengasilan di bawah upah provinsi hingga kabupaten/kota
  11. Tidak erdaftar sebagai pengurus atau pemiik perusahaan
  12. KPM yang bukan bekerja sebagai tenaga kesehatan
  13. Bukan bagian dari perangkat desa

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait kriteria pemilik NIK eKTP dan KK yang memenuhi syarat menerima bansos BPNT. 

Berita Terkait

News Update