Hati-hati! Modus Penipuan Pinjol Ilegal Lewat Media Sosial, Berikut Hal Penting yang Wajib Diketahui!

Senin 07 Okt 2024, 22:12 WIB
Modus penipuan pinjol ilegal (Freepik)

Modus penipuan pinjol ilegal (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini marak modus penipuan pinjaman online (pinjol) di sejumlah media sosial yang mampu membawa kerugian besar bagi para korbannya bahkan secara materil. 

Perlu diketahui bahwa pinjol legal pastinya sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dalam pengawasan ketat dan aman digunakan karena data pribadi terjaga dengan baik.

Kendati demikian kini banyak pinjol abal-abal atau ilegal yang berusaha menipu para calon korbannya dengan menyebutkan, platform mereka juga sudah dilindungi oleh OJK. 

Anda dapat langsung mengecek keaslian suatu pinjol langsung melalui laman resmi OJK agar tidak tertipu dengan penawaran-penawaran dari pihak pinjaman ilegal. 

Sebab seperti diketahui bahwa pinjol ilegal berpotensi buruk terhadap masa depan Anda salah satunya adalah berpotensi terjadinya pemerasan secara halus seperti bunga cicilan tiba-tiba meningkat. 

Kemudian leih arana lagi adalah saldo di dalam rekening Anda bisa terkuras hingga pembobolan data pribadi yang berujun disalah gunakan. 

Maka dari itu Anda harus lebih berhati-hati ketika mendapatkan hal-hal yang mencurigakan di media sosial, terutama penawaran pinjaman online mudah cair. 

Maka dari itu simaklah hal-hal penting yang perlu diketahui berikut ini agar dapat menghindari modus penipuan pinjol ilegal atau abal-abal. 

5 Hal Penting untuk Hindari Pinjol Ilegal

1. Proses Pengajuan Pinjol

Pinjaman online legal biasanya diajukan melalui website atau aplikasi resmi, dengan informasi jelas dan tanpa paksaan. 

Sedangkan pinjol ilegal sering menawarkan dana cepat via media sosial tanpa penjelasan yang jelas dan cenderung memaksa para calon nasabahnya. 

Berita Terkait
News Update