- Usahakan untuk membayar pinjaman secepatnya.
- Jika merasa terancam, laporkan lembaga pinjol tersebut ke Satgas Waspada Investasi dan Polri.
- Apabila tidak mampu membayar, ajukan permohonan untuk pengurangan bunga atau perpanjangan waktu.
- Fokus untuk menyelesaikan satu pinjol ilegal terlebih dahulu.
Menghadapi Penagihan Pinjol yang Mengintimidasi
Jika kamu menerima teror atau intimidasi dari penagih pinjol ilegal atau debt collector (DC), tetap tenang.
Blokir nomor kontak yang mengganggu dan laporkan tindakan tersebut ke polisi.
Laporan ini dapat menjadi bukti jika penagih terus mencoba mengintimidasi.
Meskipun pinjaman dari pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum, bukan berarti kamu bebas dari kewajiban untuk mengembalikannya.
Tetaplah bertanggung jawab dan hadapi konsekuensi yang mungkin timbul dari keputusan untuk menggunakan pinjol ilegal.
Sekian informasi mengenai pinjol ilegal beserta risiko yang dihadapi jika sengaja tidak membayar.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.