Dana Bansos PKH-BPNT dari Pemerintah Bisa Dicabut dari KPM dengan Pertimbangan Ini, Apa Saja?

Senin 07 Okt 2024, 20:48 WIB
5 Ketentuan yang bisa mengakibatkan dana bansos PKH atau BPNT dicabut.(Poskota/Wildan Apriadi)

5 Ketentuan yang bisa mengakibatkan dana bansos PKH atau BPNT dicabut.(Poskota/Wildan Apriadi)

Akan tetapi, terdapat sejumlah ketentuan yang bisa membuat bansos PKH atau BPNT batal diberikan kepada KPM meski NIK KTP dan KK sudah terverifikasi.

5 Ketentuan yang Bisa Mengakibatkan Bansos PKH atau BPNT Dicabut dari KPM

1. Terdapat Kesalahan atau Ketidakakuratan Data

Jika data seperti NIK KTP dan KK yang diajukan oleh KPM tidak lengkap, tidak akurat, atau tidak valid, hal ini dapat menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.

Apabila identitas dan data Anda layak dan valid, maka otomatis NIK KTP Anda terverifikasi oleh sistem dan berhak sebagai penerima bansos.

2. Perubahan Status Ekonomi atau Sosial

Jika terjadi perubahan status ekonomi atau sosial yang membuat KPM tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, mereka dapat dinyatakan tidak layak menerima bansos.

3. Keputusan Administratif atau Kebijakan

Terkadang, keputusan administratif atau perubahan kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi eligibility KPM untuk menerima bansos. Misalnya, revisi dalam ketentuan atau alokasi dana untuk bansos tertentu.

4. Penyimpangan atau Pelanggaran

Jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam pengajuan atau penggunaan bantuan sosial, KPM dapat dikenakan sanksi yang menyebabkan mereka tidak dapat menerima bansos.

5. Penilaian Ulang

Pemerintah atau lembaga terkait dapat melakukan penilaian ulang secara berkala terhadap status KPM.

Jika terjadi perubahan kondisi atau ditemukan informasi baru yang mempengaruhi kelayakan mereka, bisa saja mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.

Itulah beberapa hal yang bisa membuat KPM batal menerima penyaluran saldo bansos dari Pemerintah.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update