Banyak iPhone Inter Beredar di Pasaran, Begini Cara Cek IMEI Kemenperin untuk Pastikan Keamanan Hp

Senin 07 Okt 2024, 11:09 WIB
begini cara cek IMEI kemenperin. (pexels/jonas svidras)

begini cara cek IMEI kemenperin. (pexels/jonas svidras)

POSKOTA.CO.ID - Banyak iPhone dengan kode luar negeri atau sering disebut iPhone inter yang kini beredar di pasaran. Bagi pengguna pastikan untuk mengecek data IMEI untuk keamanan Hp kamu. 

iPhone merupakan smartphone yang dirilis oleh Apple dan memiliki keunggulan dari fitur dan sistem operasi yang digunakannya. 

Saat ini iPhone telah menjadi salah satu primadona di dunia gadget sehingga banyak orang ingin memilikinya. 

Namun jika hendak membeli smartphone Apple ini, penting untuk mengecek apakah Hp tersebut resmi dirilis di Indonesia atau tidak. 

Saat ini banyak iPhone inter yang beredar, dimana artinya Hp tersebut berasal dari luar negeri dan bukan resmi bisa digunakan di Indonesia. 

Definisi iPhone Inter adalah sebutan untuk iPhone yang sebelumnya sudah digunakan oleh pengguna di luar negeri. Ponsel-ponsel ini kemudian diimpor ke Indonesia dan dijual kembali. 

Istilah "inter" sendiri merupakan singkatan dari "internasional" yang mengacu pada asal usul iPhone tersebut.

Ciri-ciri dari versi inter ini sebenarnya sangat mudah dikenali, seperti kode seri Hp di menu aplikasi dan dijual dengan harga yang lebih murah dari versi resmi. 

Cek IMEI Kemenperin

Nah untuk memastikan keaslian dari iPhone kamu, cek data IMEI melalui Kemenperin untuk memastikan keamanan Hp. 

Ini karena ada banyak kekurangan dari Hp inter, termasuk tidak ada garansi, tidak bisa mengakses sinyal, dan masih banyak lagi. 

Jadi sebelum kamu membeli iPhone, khsusnya yang bekas bisa cek terlebih dulu apakah terdaftar IMEI Kemenperin atau tidak dengan cara ini: 

  • Temukan Nomor IMEI: Tekan *#06# pada keypad Hp kamu dan nomor IMEI akan langsung muncul di layar. Bisa juga temukan IMEI dengan Buka "Pengaturan" > "Umum" > "Tentang iPhone" > "IMEI".
  • Buka browser di komputer atau Hp kamu dan kunjungi situs resmi Kementerian Perindustrian untuk pengecekan IMEI: https://imei.kemenperin.go.id/
  • Masukkan nomor IMEI 15 digit yang kamu dapatkan tadi ke dalam kolom yang disediakan.
  • Isi kode verifikasi yang muncul lalu klik "Kirim" atau "Submit".
  • Sistem akan menampilkan hasil pengecekan. Jika IMEI terdaftar, artinya iPhone tersebut resmi dan bisa digunakan di Indonesia. Jika tidak terdaftar, sebaiknya kamu berhati-hati.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update