Bagaimana jika Galbay di Pinjol Ilegal? Kenali Risiko dan Aturannya

Senin 07 Okt 2024, 17:05 WIB
ilustrasi galbay pinjol (pixabay/rilsonav)

ilustrasi galbay pinjol (pixabay/rilsonav)

Sementara untuk pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, jika ada debitur yang galbay maka pihak penyelenggara pinjaman akan melaporkan debitur kepada OJK.

Setelah itu, OJK akan mencatat riwayat terkait kredit debitur yang nantinya berpengaruh pada skor kredit yang dimiliki.

Jika skor kredit buruk, debitur akan kesulitan di kemudian hari untuk mengajukan pinjaman atau aktivitas yang berhubungan dengan keuangan.

Lebih lanjut, ketika galbay di pinjol legal catatan utang dari debitur akan tercatat dan tidak serta merta hangus atau dianggap lunas.

Artinya, debitur tetap harus membayar lunas utangnya. Selain itu, penagihan pinjol legal pun diatur oleh OJK.

Dalam aturan OJK, penagihan utang pinjol memiliki batas waktu yaitu 90 hari yang dihitung dari tanggal jatuh tempo. Lalu dilarang menagih, jika sudah lewat 90 hari.

Jika dalam 90 hari, debitur tidak membayar tenor cicilannya maka pihak kreditur akan langsung melaporkan debitur kepada OJK.

Kendati begitu sangat terlihat perbedaan dari pinjol legal dan ilegal, apabila debitur mengalami galbay.

Dan apabila memiliki cicilan pada pinjol legal, segera lunasi agar skor kredit debitur tetap baik.

Peringatan: Gunakan pinjol saat dalam kondisi terdesak seperti membutuhkan untuk membayar medis atau yang lainnya yang darurat. Selalu perhatikan legalitas hukum serta pilih pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK, agar terhindar dari pinjol ilegal.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update