POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol seringkali dijadikan alternatif saat seseorang mengalami masalah finansial. Pasalnya, pinjol ini menjadi pilihan karena kemudahan dalam mengajukan pinjaman.
Untuk mengajukan pinjaman secara online, hanya memerlukan verifikasi data kartu tanda penduduk (KTP).
Namun perlu diketahui, jika ada pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal, merupakan penyedia layanan pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan pinjol ilegal berjalan diluar kebijakan negara, artinya pinjol ilegal ini berjalan diluar hukum keuangan yang berlaku.
Lantas bagaimana jika galbay alias gagal bayar di pinjol ilegal, apakah ada risiko yang diterima oleh debitur dan nasabah? Berikut informasi lengkapnya.
Risiko dan Kerugian Terjerat Pinjol Ilegal
Apabila nasabah atau debitur galbay di pinjol ilegal, risikonya ialah mendapat teror dari debt collector (dc).
Biasanya cara penagihan pinjol ilegal ini selalu kasar dan intimidatif. Selain itu, cara penagihan juga seringkali mempermalukan nasabah atau debitur.
Kemudian kerugian yang diterima oleh nasabah atau debitur ialah bunga yang tinggi, lalu adanya potensi penyalahgunaan data pribadi untuk aktivitas ilegal lainnya.
Risiko-risiko serta kerugian bila terjerat pinjol ilegal ini, bukan hanya secara materi tetapi secara psikis karena debitur akan mengalami teror-teror yang tidak manusiawi.
Apa yang Harus Dilakukan jika Galbay Pinjol?
Pemerintah sebelumnya pernah menghimbau pada masyarakat untuk tidak terlibat dengan pinjol ilegal, bahkan pihak pemerintah sempat menyebutkan jika galbay pinjol ilegal, tidak perlu membayar karena sifatnya tidak sah di mata hukum.
Bila mengalami teror dari DC pinjol ilegal, debitur bisa melaporkan pada pihak berwenang atau melakukan pengaduan ke pihak OJK.