Konsumen berhak dilindungi dari tindakan intimidasi dan penyitaan barang secara sepihak. Jika DC melakukan ancaman atau intimidasi, debitur berhak untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib.
4. Sanksi untuk Praktik Ilegal
Keempat, DC yang bekerja untuk pinjaman ilegal berpotensi dikenakan sanksi. OJK dan lembaga hukum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan mengenai praktik penagihan yang tidak etis.
Jika terbukti bahwa DC telah melakukan tindakan ilegal, mereka bisa menghadapi konsekuensi hukum yang serius, termasuk denda dan hukuman penjara.
Apabila Anda menghadapi situasi di mana DC lapangan datang ke rumah dan mengancam akan menyita barang, penting untuk tetap tenang dan mengetahui bahwa tindakan tersebut tidaklah sah jika tidak mengikuti prosedur hukum.
Pengetahuan tentang hak-hak Anda dan batasan wewenang DC lapangan akan memberikan kejelasan dan rasa aman bagi debitur galbay pinjol.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.