Sedangkan untuk pelajar baru atau pelajar di kelas akhir, dana bansos yang diterima adalah Rp375.000.
3. Pelajar SMA/SMK/SMALB/Paket C
Bagi pelajar di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), atau Paket C, jumlah bantuan yang diberikan lebih besar, yakni sebesar Rp1.800.000 per tahun.
Namun, bagi pelajar baru atau pelajar sudah menginjak kelas akhir, dana bansos yang diterima adalah Rp500.000.
Syarat Penerima PIP
Adapun para penerima yang berkesempatan lolos sebagai penerima saldo dana bansos dari bantuan PIP sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah.
1. Terdaftar dalam Program KIP
Calon penerima PIP harus terdaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dengan terdaftar di KIP, calon penerima dapat menerima bantuan PIP secara otomatis.
Program KIP bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu dan memastikan bahwa mereka mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.
2. Penerima PKH atau KKS
Jika calon penerima tidak terdaftar dalam program KIP, maka syarat alternatif yang harus dipenuhi adalah salah satu dari orang tua calon penerima harus merupakan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dengan demikian, keluarga tersebut dapat diakui sebagai keluarga kurang mampu yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan.
3. Anak Yatim atau Piatu
Calon penerima yang merupakan anak yatim, anak piatu, atau anak yatim piatu juga berhak mendapatkan bantuan dana PIP.
Kriteria ini diperuntukkan bagi anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua, sehingga memerlukan dukungan lebih dalam pendidikan.
4. Pelajar dengan Kendala Ekonomi
PIP juga ditujukan bagi pelajar yang mengalami kendala ekonomi yang dapat mengakibatkan mereka putus sekolah.
Bantuan ini bertujuan untuk mencegah siswa terpaksa menghentikan pendidikan mereka karena masalah finansial.