5 Profesi Ini Tidak Termasuk Penerima Insentif Saldo Dana Rp700.000, Cek Syarat Daftar Kartu Prakerja di Sini

Senin 07 Okt 2024, 21:12 WIB
Cek lima profesi yang tidak bisa mendapatkan insentif saldo dana Rp700.000 dari program kartu Prakerja.(Poskota/Nur Rumsari)

Cek lima profesi yang tidak bisa mendapatkan insentif saldo dana Rp700.000 dari program kartu Prakerja.(Poskota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Ada lima profesi yang tidak bisa mendapatkan insentif saldo dana Rp700.000 dari program kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja ini memang terbuka untuk umum, namun ternyata tidak bagi lima profesi yang tercantum di syarat daftar kartu Prakerja.

Oleh karena itu, sebelum nanti Anda mendaftar Program Kartu Prakerja, alangkah baiknya Anda tahu terlebih dahulu syarat daftar kartu Prakerja.

Supaya ketika nanti Anda daftar, Anda bisa termasuk salah satu orang yang bisa daftar kartu Prakerja.

Sebagai informasi, program Prakerja ini memberikan berbagai manfaat yang diberikan seperti mendapatkan saldo total Rp4,2 juta bagi peserta yang lolos.

Namun saldo dana yang bisa dicairkan yakni Rp700.000, sedangkan untuk sisanya digunakan untuk membeli pelatihan yang ada di Prakerja.

Tentunya dengan mengikuti pelatihan, Anda bisa mendapatkan berbagai manfaat untuk mengasah keahlian atau kemampuan Anda.

Oleh karena itu, banyak orang yang ingin mendaftar program ini yang saat ini gelombang 72 masih belum dibuka.

Meskipun belum dibuka, alangkah baiknya Anda bisa tahu dulu syarat pendaftarannya, jika mau menjadi peserta lolos di Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berdasarkan persyaratan pada gelombang sebelumnya, berikut syarat daftar Kartu Prakerja:

  • Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun

  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

  • Meski terbuka untuk umum, ada sejumlah profesi yang tidak bisa mengikuti program ini, seperti ASN, TNI, perangkat desa direksi, komisaris, dan dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

Perhatikan di poin akhir, bahwa ada lima profesi yang tidak bisa mengikuti program ini. Sehingga kalau Anda mengisi profesi tersebut, janganlah mengikuti program ini.

Biarkan orang-orang yang belum bekerja atau orang yang membutuhkan yang mengikuti program gratis dari pemerintah ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update