Viral! Warga Geruduk Panti Asuhan di Tangerang setelah Pengasuh dan Pemilik Cabuli 15 Anak Laki-laki

Minggu 06 Okt 2024, 12:24 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak dibawah umur. (Freepik.com)

Ilustrasi kekerasan pada anak dibawah umur. (Freepik.com)

"Persangkaan Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Ade Ary.

Seluruh korban pencabulan saat ini masih dalam masa pemulihan dan diungsikan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial Tangerang.

Mirisnya, perilaku seperti ini dikatakan sudah berlangsung lama dan baru terungkap belakangan ini setelah salah satu korban berani melaporkan hal tersebut.

Para pelaku diduga mengimingi-imingi korban dengan makanan, game hingga berlibur ke destinasi wisata.

Setelah korban terperdaya, mereka akan melakukan aksinya dengan dalih memijit korban namun lama kelamaan melakukan pencabulan.

Korban tidak dapat melawan karena para pelaku merupakan orang yang memberi mereka perawatan mulai dari kecil hingga saat ini.

Atas kejadian ini pihak kepolisian Tangerang masih melakukan pengembangan kasus dan akan melakukan upaya terbaik bagi korban dengan memberikan hukuman yang setimpal pada pelaku.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Berita Terkait

News Update