Risiko dan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Simak Selengkapnya di Sini!

Minggu 06 Okt 2024, 21:23 WIB
Ciri-ciri pinjol ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Ciri-ciri pinjol ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Salah satu ciri-ciri paling utama dari pinjol ilegal adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda bisa mengetahui daftar pinjol ilegal melalui situs resmi OJK.

2. Menggunakan SMS dan WhatsApp saat penawaran

Berbagai pinjaman online yang memberikan penawaran melalui SMS dan WhatsApp perlu diwaspadai karena merupakan ciri dari pinjol ilegal.

Pastikan untuk selalu menggunakan pinjol yang terdaftar resmi dan diunduh melalui platform resmi seperti Google Play Store atau App Store.

3. Mengancam teror 

Pinjaman online yang terbukti memberikan ancaman teror kepada peminjam harus dihindari agar tidak terkena jerat pinjol ilegal.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update