Risiko dan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Simak Selengkapnya di Sini!

Minggu 06 Okt 2024, 21:23 WIB
Ciri-ciri pinjol ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Ciri-ciri pinjol ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Berbagai risiko merugikan mengancam pengguna pinjaman online ilegal, cegah dengan pahami ciri-ciriya.

Pinjaman online memudahkan banyak orang yang membutuhkan pinjaman uang cepat yang mudah dan tanpa jaminan.

Kemudahan bisa diraih jika pengguna menggunakan pinjaman online yang legal dan terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, jika pengguna menggunakan pinjaman online ilegal, banyak risiko yang harus Anda hadapi. Beberapa di antaranya di bawah ini.

Risiko Pinjaman Online Ilegal

1. Denda dan Bunga Menumpuk

Risiko yang akan dialami debitur jika gagal bayar adalah denda dan bunga yang semakin menumpuk.

Jika denda dan bunga menumpuk maka Anda diharuskan untuk membayar lebih dari pada cicilan pinjaman yang seharusnya.

2. Aktivitas Terganggu

Pihak pinjol akan menghubungi untuk melakukan pembayaran jika Anda gagal bayar atau memungkinkan notifikasi Anda membludak.

Jika hal ini terjadi maka aktivitas Anda akan terganggu dan berpotensi menyebabkan Anda khawatir dan stres.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

1. Tidak terdaftar di OJK

Berita Terkait
News Update