POSKOTA.CO.ID - Kemudahan mengajukan pinjaman online (pinjol), menjadi daya tarik bagi banyak orang yang sedang mengalami masalah finansial. Namun jika terjerat utang pinjol, bisa merugikan peminjam atau debitur.
Di Indonesia, pinjol baik legal maupun ilegal tumbuh subur, dengan adanya kemudahan mengajukan pinjaman, alhasil banyak orang lebih memilih berutang secara online.
Hal yang Anda mesti diwaspadai saat hendak mengajukan pinjaman online, ialah perihal bunga pinjol. Pasalnya bunga pinjol ini seringkali lebih besar, sehingga debitur terjerat utang dan sulit melunasi utangnya.
Tak hanya itu, di Indonesia banyak dikabarkan seseorang yang terjerat pinjol bahkan sampai memilih untuk mengakhiri hidup.
Potensi kerugian bagi orang yang terjerat oleh utang pinjol ini sangat besar, bukan hanya psikis tapi adanya penyalahgunaan data pribadi pun sangat besar kemungkinannya.
Bagi pinjol legal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan jika maksimal bunga yang bisa dikenakan pada debitur ialah 0.1 hingga 0.4 persen.
Sementara pinjol ilegal tidak memiliki aturan tersebut, bahkan cenderung mengenakan bunga tinggi mulai dari 1 hingga 2 persen per hari. Selain itu, pinjol ilegal memiliki potensi penyalahgunaan data pribadi tanpa sepengetahuan debitur.
Kendati begitu, agar terhindar dan tidak terjerat utang pinjol penting untuk mengecek secara detil terkait syarat dan ketentuan serta legalitas hukumnya.
Apa yang Harus Diwaspadai dari Pinjol?
Ada sejumlah hal yang harus diwaspadai terkait pinjol dan Anda harus benar-benar detail terkait hal ini, yaitu:
Bunga
Bunga pinjol cenderung lebih tinggi dibanding pinjaman jenis lainnya. Hal ini perlu diperhatikan untuk menghindari utang membengkak.
Penyalahgunaan Data Pribadi
Periksa legalitas hukum dari platform pinjol apakah sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sebab jika terjerat pinjol ilegal, bisa saja Anda terkena bunga tinggi dan data pribadi disalahgunakan.