Bantuan ini mencakup periode Agustus, September, dan Oktober, dengan pencairan yang bisa dilakukan per bulan sebesar Rp300 ribu, dua bulan sekali sebesar Rp600 ribu, atau tiga bulan sekaligus dengan total Rp900 ribu.
Perlu dicatat bahwa KPM yang menerima BLT Dana Desa ini adalah mereka yang belum mendapatkan bantuan lainnya, dan pemilihan KPM dilakukan berdasarkan keputusan desa, dengan prioritas diberikan kepada warga yang masuk kategori miskin ekstrem.
Demikian informasi terkait empat jenis bantuan yang sedang disalurkan pada awal Oktober ini, semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.