POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang masih minim sadar informasi seputaran hukum seperti Pinjaman Online (Pinjol) hutang piutang, pertanahan, perceraian, hukum waris, pendirian dan pembubaran PT bisa melakukan konsultasi secara gratis.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung hadir melalui edukasi masyarakat tentang hukum lewat sosialisasi Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara-red).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna dan Plt. Kajati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo di Car Free Day, Sarinah Thamrin, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024.
Ketua Panitia Halo JPN, Agus Sugiyanto Sirait, yang juga menjabat Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum (Kasubdit Yankum) Jamdatun Kejagung menerangkan, Halo JPN ini hadir untuk melakukan pelayanan hukum lewat sosialisasi dan edukasi masyarakat yang ingin berkonsultasi hukum secara gratis.
"Halo JPN Itu ada lima kriteria itu adalah hukum waris, hukum perkawinan dan perceraian, hutang piutang, pendirian dan pembubaran PT. Jadi Halo JPN ini merupakan semua-semua permasalahan hukum yang ingin diketahui masyarakat," terang Agus.
Ia juga menambahkan hutang piutang yang menjadi fenomena sekarang saat ini Pinjol pun juga bisa masuk konsultasi hukum. "Jadi setiap tim ada bagian-bagian pelayanan hukum. Dari animo masyarakat sendiri permasalahan pertanahan dan perceraian paling banyak menanyakan di Halo JPN," ucapnya.
Agus juga menambahkan, pelayanan Halo JPN sudah berjalan selama satu tahun dan akan digencarkan ke tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri wilayah Indonesia. (Ril)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.