"Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain," tegasnya.
Kemendikbudristek Beri Imbauan pada Masyarkat
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," sambungnya.
Hal ini tentu membuat gelar doktor kehormatan yang diterima oleh Raffi Ahmad bisa tidak diakui, atau bahkan terancam dicabut menurut undang-undang tersebut.
Selain itu, Ditjen Diktiristek juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing.
Terutama mengenai izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, yang bisa dilihat melalui melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/).
Kemudian, dia juga mengimbau pada masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi untuk mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/).
Ini bisa dilakukan sekaligus untuk menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan dengan perguruan tinggi di Indonesia.
"Ditjen Diktiristek memperingatkan agar masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi," tegasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.