Untuk Anda yang belum terdaftar di DTKS maupun sudah terdata namun belum memiliki KKS, maka segera lakukan pengajuan melalui kantor Desa/ Kelurahan setempat.
Sehingga dari pihak Desa/Kelurahan akan melakukan peninjauan atau pemeriksaan kelayakan secara administrasi kepada calon penerima bantuan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.