POSKOTA.CO.ID - Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) telah menerapkan aturan registrasi nomor ponsel yang mengharuskan pengguna menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Kominfo juga menetapkan bahwa setiap NIK hanya bisa digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor SIM.
Pengguna dapat memeriksa nomor-nomor yang terdaftar dengan NIK mereka melalui berbagai fitur yang disediakan oleh operator seluler.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan NIK oleh pihak lain yang mencoba mendaftarkan nomor SIM tanpa izin.
Fitur pengecekan nomor registrasi membantu masyarakat mengetahui jumlah nomor yang terdaftar dengan NIK mereka dan mencegah potensi penyalahgunaan data.
Saat ini, mayoritas operator menyediakan layanan pengecekan melalui situs web untuk mengurangi gangguan registrasi kartu prabayar akibat lonjakan trafik SMS.
Cara Memeriksa Nomor yang Terdaftar di Provider
Telkomsel
Untuk mengecek NIK di Telkomsel, pengguna bisa mengakses situs resminya di www.telkomsel.com/cek-prepaid.
Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan dengan menghubungi call center di nomor 08071811811. Jika perlu, kunjungi gerai Grapari terdekat untuk pengecekan langsung.
XL
Bagi pengguna XL yang ingin memverifikasi nomor terdaftar, bisa melakukannya melalui perintah USSD. Cukup ketik 1234444# di layar ponsel dan ikuti petunjuk yang tersedia.