Baru Telat Bayar Pinjol 1 Hari, Benarkah Langsung Didatangi DC Lapangan? Ini 5 Faktanya

Minggu 06 Okt 2024, 20:23 WIB
Fakta penting mengenai DC lapangan ketika debitur telah membayar pinjaman online 1 hari. (Pinterest/Modern Survival Blog)

Fakta penting mengenai DC lapangan ketika debitur telah membayar pinjaman online 1 hari. (Pinterest/Modern Survival Blog)

Mereka mengancam akan datang dan membuat malu nasabah di depan publik jika pembayaran tidak segera dilakukan. 

Namun, penting untuk diketahui bahwa tindakan ini sebenarnya melanggar hukum. Sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagihan di ranah publik yang mempermalukan nasabah adalah tindakan ilegal.

Debt collector tidak boleh melakukan penagihan dengan cara yang melanggar privasi. Jadi, jika Anda diancam akan dilaporkan ke RT atau diumumkan di depan tetangga, itu sudah melanggar hak privasi Anda sebagai nasabah.

3. Urusan Hutang adalah Perdata, Bukan Pidana

Ketakutan lainnya yang sering dirasakan oleh nasabah pinjol adalah ancaman akan dilaporkan ke polisi karena tidak mampu membayar.

Namun, penting untuk diketahui bahwa masalah hutang adalah urusan perdata, bukan pidana. Ini berarti, keterlambatan atau ketidakmampuan membayar utang bukanlah tindakan kriminal. 

Debt collector tidak memiliki wewenang untuk membawa Anda ke kantor polisi karena masalah keterlambatan pembayaran.

Meskipun demikian, Anda tetap harus berusaha menyelesaikan pembayaran sesuai dengan perjanjian agar tidak terjadi masalah lebih lanjut. 

4. Taktik Ancaman Sering Digunakan untuk Menekan

Banyak perusahaan pinjol menggunakan taktik ancaman untuk menekan nasabah agar segera melakukan pembayaran. 

Ancaman ini bisa berupa pesan intimidatif, ancaman pelaporan ke pihak berwenang, atau ancaman kunjungan dari DC lapangan. 

Meskipun terdengar menakutkan, ancaman ini sering kali digunakan sebagai alat untuk memaksa nasabah segera membayar.

Namun, penting untuk tetap tenang dan tidak panik. Ketahui bahwa sebagian besar ancaman tersebut tidak akan langsung terjadi, terutama jika keterlambatan masih dalam hitungan hari. 

5. Ketahui Hak-Hak Anda sebagai Nasabah

Sebagai nasabah, Anda memiliki hak yang harus dipahami. Debt collector tidak berhak melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum atau mempermalukan Anda di hadapan publik. 

Berita Terkait
News Update