Bagaimana Langkah Mendaftar Bansos PKH 2024 Agar NIK KTP Lolos Verifikasi dan Berhak Dapatkan Saldo Dana Bantuan hingga Rp3.000.000? Simak Proses Lengkapnya di Sini

Minggu 06 Okt 2024, 22:56 WIB
Panduan lengkap mendaftar jadi penerima Bansos PKH 2024 (Poskota/Wildan Apriadi)

Panduan lengkap mendaftar jadi penerima Bansos PKH 2024 (Poskota/Wildan Apriadi)

Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.
  • Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
  • Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia

Namun, jika Anda merasa layak masuk kategori ini dan memenuhi syarat untuk jadi penerima bansos PKH, Anda dapat mendaftarkan sendiri secara online.

Langkah Mudah Mendaftar Bansos PKH Secara Online

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
  • Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor kartu keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email.
  • Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.
  • Klik opsi “Tambah Usulan”.
  • Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.

Langkah Mendaftar Bansos PKH Secara Offline

  • Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara offline, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
  • Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
  • Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
  • Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau wali kota.
  • Dari bupati atau wali kota, laporan akan diteruskan ke menteri sosial.

Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial

Baca Juga:

Berita Terkait

News Update