POSKOTA.CO.ID - Tega, itulah kata yang tepat untuk seorang ayah di Tangerang Selatan berinisial RA, 36, yang menjual bayi kandungnya sendiri senilai Rp 15 juta.
Bayi yang masih berusia 11 bulan itu ditawarkan RA melalui platform media sosial Facebook. Alasan ekonomi yang melatarbelakangi dijualnya bayi tersebut.
Ironisnya penjualan bayi tersebut tanpa sepengetahuan ibu kandungnya yang tak lain istri RA. Praktek jual beli bayi ini diungkap Polres Metro Tangerang Kota.
Polisi langsung mengamankan RA beserta HK, 32, dan MON ,30, sebagai pembeli bayi. Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB.
"Keduanya diamankan setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," ungkap Kasat Reskrim David Yanuar Kanitero, kepada wartawan Sabtu 5 Oktober 2024.
Awal terungkap kasus tersebut ketika ibu kandung bayi tersebut menanyakan keberadaan anaknya kepada pelaku. Namun hanya dijawab ada di Tangerang, karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024.
Mendengar jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Akhirnya polisi pun bergerak cepat dengan dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan.
"Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," terang David.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.