POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sebesar Rp2.400.000 hampir cair secara menyeluruh, mengingat kini sudah memasuki pencairan bansos Bantuan Pangan Non unai (BPNT) September-Oktober 2024.
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah memberikan bantuan senilai Rp2.400.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dibagikan secara bertahap dalam satu tahun.
Pada pencairan alokasi dua bulan sekali, para KPM akan menerima saldo senilai Rp400.000 yang langsung cair ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KPM dan kini pencairan sudah memasuk tahap 5 yakni September-Oktober 2024.
Mengutip kanal YouTube Diary bansos, pencairan saldo dana alokasi dua bulan tersebut sudah mulai cair ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) sejumlah KPM.
Namun tidak semua KPM dapat menerima bansos ini sepenuhnya dalam satu tahun karena adapnya proses verifikasi cek rekening, yang menentukan masih layak atau tidaknya KPM menerima bansos tersebut.
Hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang tertulis di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) saja yang bisa menerimanya.
Apabila tidak tercatat di kedua sistem tersebut, maka Anda tidak bisa mencairkan bansos BPNT karena dianggap sudah tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan lagi.
Apa itu Bansos BPNT?
Bansos BPNT adalah salah satu program bantuan pangan dari pemerintah yang dibagikan dalam bentuk non tunai melalui KKS dari bank penyalur kepada KPM setiap dua atau tiga bulan sekali.
Bantuan yang didapatkan lewat KKS tersebut hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan atau sembako untuk keluarga agar mendapatkan gizi seimbang.
Lantas, siapa saja yang bisa menerima bansos BPNT? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kriteria Penerima Bansos BPNT 2024
Berikut kriteria penerima bansos BPNT:
- NIK eKTP dan KK terdaftar di DTKS dan SP2D
- KPM yang alamatnya ditemukan
- KPM yang dinyatakan masih hidup
- KPM yang tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan POLRI
- KPM yang tidak memiliki keluarga sebagai ASN, TNI, dan POLRI dalam 1 KK
- Tergolong keluarga miskin
- Bukan pensiunan dari ASN, TNI, dan POLRI
- Tidak memiliki pekerjaan sebagai guru yang terverifikasi
- KPM yang tidal memiliki penghasilan dari APBN atau APBD
- KPM dengan pengasilan di bawah upah provinsi hingga kabupaten/kota
- Tidak terdaftar sebagai pengurus atau pemiik perusahaan
- KPM yang bukan bekerja sebagai tenaga kesehatan
- Bukan bagian dari perangkat desa