POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda telah lolos jadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Progran Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Saat ini pemerintah telah menyatakan NIK e-KTP yang lolos verifikasi menjadi penerima bansos PKH 2024.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah dinyatakan lolos akan mendapat bantuan uang terbagi menjadi empat tahapan dalam satu tahun.
Dana Rp2.400.000 ditujukan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama tahun 2024.
Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia akan menerima sebesar Rp600.000.
Pemerintah juga menyalurkan bansos PKH kepada lima kategori KPM lainnya dengan nominal yang berbeda.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Biasanya pencairan dapat dilakukan melalui Bank Himbara atau Kantor Pos terdekat sesuai domisili tempat tinggal.
Namun kini berbeda, pencairan hanya bisa dilakukan oleh KPM melalui Bank Himbara saja.
Pasalnya, KPM yang melakukan pencairan melalui Pos Indonesia berstatus Burekol.
Artinya setiap KPM wajib memiliki Bank Himbara untuk bisa melakukan proses pencairan dana bansos PKH 2024.
Pastikan juga Rekening Himbara yang dimiliki masih aktif dan tidak terblokir agar uang bisa digunakan oleh KPM.