POSKOTA.CO.ID – Gelombang lanjutan Program Kartu Prakerja belum jelas apakah akan dilajutkan oleh pemerintah atau tidak.
Pasca gelombang 71 ditutup pendaftarannya, hingga saat ini tak diketahui apakah gelombang 72 akan dibuka.
Program yang digulirkan pemerintah ini memiliki tujuan untuk membantu masyarakat mengembangkan keterampilan dalam dunia kerja maupun kewirausahaan.
Melalui program ini, peserta akan mendapatkan saldo senilai Rp4.200.000, yang terdiri dari dana pelatihan sebesar Rp3.500.000 dan insentif pasca pelatihan berupa saldo tunai sebesar Rp700.000 yang bisa ditarik ke dompet elektronik.
Insentif tersebut dapat dicairkan melalui dompet digital atau rekening bank peserta. Proses pendaftaran cukup mudah.
Masyarakat dapat mengikuti program ini dengan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP Elektronik (E-KTP), nomor ponsel yang aktif, serta alamat email yang valid.
Siapa yang Berhak dan Tidak Layak Daftar Kartu Prakerja
Walaupun program ini terbuka bagi semua WNI yang berusia antara 18 hingga 64 tahun, ada beberapa kategori yang dilarang mendaftar.
Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, anggota DPRD, TNI/POLRI, kepala desa dan perangkatnya, serta direksi, komisaris, atau dewan pengawas di BUMN dan BUMD.
Selain kelompok ini, siapa pun bisa mendaftar, termasuk pencari kerja, mereka yang sudah bekerja, atau pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Cara Daftar Kartu Prakerja
Di bawah ini merupakan langkah-langkah pendaftaran Kartu Prakerja, sebagaimana dikutip dari laman Prakerja.go.id.
1. Kunjungi Situs Prakerja
Buka situs resmi di www.prakerja.go.id.