Namun, jika Anda adalah salah satu dari pekerja di bawah ini, maka Anda tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja, seperti:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat Desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah
Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja. Pastikan hanya ada maksimal 2 anggota saja dari keluarga Anda yang menjadi penerima.
Itulah informasi mengenai penyebab Anda tidak lolos program Kartu Prakerja. Untuk detail informasi mengenai gelombang 72, Anda bisa mendapatkan informasi lengkapnya di website dan media sosial Instagram @prakerja.go.id. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.