Jangan Panik! Inilah Tips Aman Galbay Pinjol Bisa Terbebas dari Teror DC

Sabtu 05 Okt 2024, 17:06 WIB
Anda tidak perlu panik, karena disini ada tips aman untuk galbay pinjol dan bisa terbebas dari teror DC. (Pinterest/Time)

Anda tidak perlu panik, karena disini ada tips aman untuk galbay pinjol dan bisa terbebas dari teror DC. (Pinterest/Time)

2. Laporan ke OJK

Nasabah yang gagal bayar akan dilaporkan oleh pihak pinjol ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

3. Masa Penagihan

Masa penagihan utang pinjol legal dibatasi maksimal hingga 90 hari.

4. Sanksi

Jika terjadi pelanggaran dalam penagihan, OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan memberikan sanksi kepada pihak pinjol.

5. Laporan ke Polisi

Jika proses penagihan dari Debt Collector mengganggu atau melanggar aturan, nasabah memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Meskipun Anda gagal bayar di 10 atau bahkan 20 pinjol sekaligus, hal tersebut tidak akan membuat Anda masuk penjara atau mendapatkan hukuman berat.

Yang terpenting adalah tetap tenang dan menjaga kesehatan mental agar tidak terpengaruh oleh ancaman yang mungkin diberikan oleh Debt Collector.

Percayalah bahwa semuanya akan baik-baik saja, dan selalu niatkan untuk memperbaiki situasi di masa depan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update