POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) masih rutin disalurkan ke berbagai daerah hingga saat ini.
Sejak 2007, pemerintah secara konsisten mendistribusikan bantuan tersebut dengan harapan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Seperti diketahui, PKH merupakan bansos bersyarat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini diberikan akses untuk memanfaatkan pelayanan yang telah disediakan, khususnya dalam aspek kesehatan dan pendidikan.
Berbagai kelompok orang yang berhak mendapatkan bansos PKH di antaranya ibu hamil, balita, siswa sekolah, orang tua, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Tentunya, mereka harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjadi KPM dan mendapatkan saldo dana bansos PKH.
Syarat Penerima PKH
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh KPM PKH sehingga mereka bisa terdaftar dan menerima subsidi bantuan dari pemerintah.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon KPM harus seorang dengan kewarganegaraan Indonesia yang memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Termasuk Kelompok Berkebutuhan
Untuk mendapatkan bansos PKH, Anda harus masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, sesuai penilaian sosial-ekonomi pemerintah.
3. Bukan Bagian dari ASN, Polri, atau TNI
Calon KPM tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), ataupun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
4. Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Agar bansos dapat diterima sesuai sasaran, maka calon KPM harus masuk DTKS terlebih dahulu, yaitu sebuah data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.