POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menyalurkan saldo dana gratis bagi pelajar yang sekolah di madrasah.
Dana bantuan yang diberikan tersebut dikemas melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah untuk periode pencairan Oktober 2024
Besaran anggaran PIP Madrasah yang disalurkan di tahun ajaran 2024, pemerintah menyiapkan dana mencapai Rp1,3 Triliun.
Bantuan akan diberikan kepada siswa yang duduk di sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) sekaligus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Adapun jumlah sasaran siswa madrasah yang akan menerima bantuan pada tahun 2024, mencapai 2 juta peserta didik di seluruh Indonesia.
Tujuan utama dari pemberian bantuan uang tunai melalui PIP Madrasah tersebut yaitu menghilangkan hambatan ekonomi bagi siswa saat berpartisipasi di sekolah guna memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik.
Rincian Dana PIP Madrasah 2024
Mengenai rincian nominal uang gratis PIP madrasah sudah diatur sedemikian rupa berdasarkan jenjang pendidikan yang diampo oleh setiap siswa, diantaranya:
-. Siswa yang duduk di bangku Madrasah Ibtidaiyah (MI) berhak memperoleh dana santunan sebesar Rp450 per siswa per tahun. Sedangkan bagi siswa baru dan pelajar kelas akhir, bantuan disesuaikan menjadi Rp225.000.
-. Peserta didik di Madrasah Tsanawiyah (Mts) akan mengantongi bantuan sebesar Rp750 per siswa per tahun, dan bagi yang baru masuk dan kelas akhir, akan mendapatkan Rp375.000.
-. Pelajar Madrasah Aliyah akan memperoleh bantuan dana sebesar Rp1.800.000 per siswa per tahun, serta dengan penyesuaian bagi siswa baru dan kelas akhir sebesar Rp900.000.
Syarat Penerima PIP Madrasah
Bantuan PIP Madrasah berhak didapat bagi setiap siswa yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, antara lain:
a. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
b Berasal dari keluarga kurang mampu dan Surat Ketrangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/ Kelurahan namun belum terdaftar di DTKS.
c Berstatus Yatim/Piatu/Yatim Piatu/Anak Berkebutuhan Khusus, tinggal di Panti Asuhan dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan SKTM dari Desa/Kelurahan.
4. Berasal dari daerah yang terkena musibah atau korban bencana alam
5. Berdomisili di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal)
Tahap Pencairan PIP Madrasah
Untuk pencairan bantuan PIP Madrasah, ada 2 (dua) tahapan yang harus dilalui yaitu aktivasi rekening dan pencairan dana.
1. Aktivasi Rekening
Bagi setiap siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP Madrasah, dipastikan untuk melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang sudah ditunjuk.
Aktivasi rekening tersebut bisa dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu aktivasi secara langsung oleh peserta didik (MI, MTs dan MA) dan aktivasi secara kolektif yang bisanya dilakukan oleh petugas dari sekolah.
2. Pencairan Dana PIP
Untuk proses pencairan PIP Madrasah, bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
- Siswa penerima PIP mengunjungi langsung ke bank penyalur dengan membawa tanda/bukti identitas pengenal (Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah), Kartu ATM, dan buku Rekening.
- Pencairan secara kolektif
- Penarikan dana melalui gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Namun khusus untuk peserta didik Madrasah Ibtidaiyah, proses pencairannya diupayakan harus ada pendampingan dari orang tua/wali, guru atau kepada Madrasah.
Sedangkan untuk pencairan secara kolektif ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
- Surat kuasa bermaterai dari perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
- Surat Keterangan Kepala Madrasah
- Salinan SK Pengangkatan Kepala Madrasah/Guru dan menunjukkan aslinya
- Salinan KTP Kamad/Guru sebagai Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya
- Fotokopi KTP Pemberi Kuasa dan;
- Buku Tabungan dan Kartu Debit Penerima Bantuan yang diambil secara kolektif
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.