Pembelian emas Antam dikenakan PPh 22 dengan ketentuan pemegang NPWP sebesar 0,45 persen dan non-NPWP sebesar 0,9 persen.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.