Lanjut Zain, kepada ketiga pelaku jual beli bayi 11 ini dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.