POSKOTA.CO.ID - Tidak hanya Kemdikbud yang saat ini tengah menyalurkan bantuan sosial berupa uang tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP) namun Kementerian Agama (Kemenag) RI pun sedang melakukan hal yang sama.
Dengan mekanisme yang hampir serupa, bantuan saldo dana gratis PIP tersebut, ditujukan bagi pelajar Madrasah mulai dari jenjang Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah.
Bagi pelajar yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan untuk periode pencairan Oktober 2024, sudah sejatinya bisa mencairkan dana PIP Madrasah tersebut di bank penyalur yang sudah ditunjuk oleh Kemenag.
PIP Madrasah di bawah naungan Kemenag RI, adalah upaya pemerintah dalam memupus hambatan ekonomi di dunia pendidikan yang berfokus pada pemberian biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Sehingga mereka bisa mengakses pelayanan pendidikan yang lebih baik, mulai dari ringkat dasar dan menengah pada satuan/ program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Prioritas Penerima PIP Madrasah 2024
Bagi mereka yang berhak menjadi prioritas penerima bantuan PIP Madrasah, anatar lain:
1. Siswa madrasah yang sudah terdapan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Pelajar madrasah yang tercatat dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Ketrangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/ Kelurahan namun belum terdaftar di DTKS.
3. Siswa madrasah yang berstatus Yatim/Piatu/Yatim Piatu/Anak Berkebutuhan Khusus, tinggal di Panti Asuhan dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan SKTM dari Desa/Kelurahan.
4. Siswa madrasah yang berasal dari daerah terdampak musibah bencana alam
5. Peserta didik madrasah yang berasal dari daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal)
Rincian Nominal PIP Madrasah
Pemerintah akan memberikan bantuan PIP Madrasah kepada setiap siswa yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, dengan rincian beasiswa yang sudah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa.
-. Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) berhak memperoleh beasiswa sebesar Rp450.000 per siswa per tahun
-. Peserta didik Madrassah Tsanawiyah (MTs) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per siswa per tahun
-. Pelajar Madrasah Aliyah (MA) memperoleh bantuan sebesar Rp1.800.000 per siswa per tahun
Cara Cek Status Penerima PIP Madrasah 2024
Dibutuhkan peran serta aktif dari kerjasama setiap siswa penerima bantuan, orang tua/wali maupun pihak sekolah untuk mengecek secara berkala perihal status pencairan bantuan PIP Madrasah.
Hal ini bisa dilakukan secara online dan mandiri dengan 4 langkah mudah, yaitu:
- Kunjungi beranda laman resmi PIP Madrasah di pipmadrasah.kemenag.go.id
- Ketik nama siswa atau NISN
- Pilih lokasi Madrasah siswa yang bersangkutan
- Klik tombol cari
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.